PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

A.   PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH.  

1.      Pengertian Zakat
Secara etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam  surah Asyams:9.
Sedangkan menurut istilah syar’i zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu dan diberikankepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).
Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam.
2.      Pengertian Infaq
Menurut bahasa infaq berasal dari kata “anfaqa” yang artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam.
Pengertian infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan oleh seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.
3.      Pengertian shadaqah
Sedekah asal kata bahasa Arab “shadaqah”  yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).

 B.   TAFSIR SURAH AL-AN’AM AYAT 141.

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” QS. Al- An’am: 141

Dengan ayat ini Allah swt. menegaskan bahwa Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung tanamannya. Dialah yang menciptakan pohon kurma dan pohon-pohon lain yang berbagai macam buahnya dan beraneka ragam bentuk warna dan rasanya. Sesungguhnya hal itu menarik perhatian hamba-Nya dan menjadikannya beriman, bersyukur dan bertakwa kepada-Nya.
Dengan pohon kurma saja mereka telah mendapat berbagai macam manfaat. Mereka dapat memakan buahnya yang masih segar, yang manis dan gurih rasanya dan dapat pula mengeringkannya sehingga dapat disiapkan untuk waktu yang lama, dan dapat dibawa ke mana-mana dalam perjalanan dan tidak perlu dimasak lagi seperti makanan lainnya.
Bijinya dapat dijadikan makanan unta, batangnya, daunnya, pelepahnya dan seratnya dapat diambil manfaatnya. Kalau dibandingkan dengan pohon-pohon di Indonesia samalah pohon kurma itu dengan pohon kelapa. Allah membuahkan pula pohon zaitun dan delima.
Ada yang serupa bentuk dan rasanya dan ada pula yang berlain-lainan. Allah membolehkan hamba-Nya menikmati hasilnya dari berbagai macam pohon dan tanaman itu sebagai karunia daripada-Nya. Maka tidak ada hak sama sekali bagi hamba-Nya untuk mengharamkan apa yang telah dikaruniakan-Nya. Karena Dialah yang menciptakan, Dialah yang memberi, maka Dia pulalah yang berhak mengharamkan atau menghalalkan-Nya. Kalau ada di antara hamba-Nya yang mengharamkan-Nya maka dia telah menganggap dirinya sama dengan Allah dan orang-orang yang menaatinya mempersekutukan Allah pula dan inilah syirik yang tak dapat diragukan lagi. Yang dimaksudkan dengan mengharamkan memakan di sini ialah menjadikannya haram untuk dimakan, bila dimakan tentu berdosa.
Adapun melarang makanan karena dilarang dokter dan membahayakan kesehatan atau karena sebab-sebab lain yang membahayakan tidaklah termasuk syirik, karena kita diperintahkan Allah untuk menjauhkan diri dari bahaya. Kemudian Allah memerintahkan untuk memberikan sebagian dari hasil tanaman di waktu selesai panen kepada fakir miskin, kaum kerabat dan anak yatim untuk mensyukuri nikmat Allah yang telah dilimpahkan-Nya kepada manusia itu.
Mujahid berkata tentang ini; apabila engkau sudah panen dan datang orang-orang miskin, maka pukullah tangkai buah yang kamu panen itu dan berilah mereka apa yang jatuh dari tangkainya itu; apabila engkau telah memisahkan biji dari tangkainya maka berilah mereka sebagian dari padanya. Apabila engkau telah menampi dan membersihkannya dan telah mengumpulkannya dan telah diketahui berapa banyak zakatnya maka keluarkanlah zakatnya.
Maimun bin Mihran dan Zaid bin Al-A'sam meriwayatkan bahwa penduduk kota Madinah, bila mereka memanen kurma mereka membawa tangkai-tangkai kurma ke mesjid lalu mereka letakkan di sana, maka berdatanganlah fakir miskin lalu dipukulkannya tangkai kurma itu dan diberikannya kepada mereka kurma yang berjatuhan dari tangkainya.
Menurut Said bin Zubair, hal ini berlaku sebelum turunnya perintah zakat. Biasa seseorang memberikan sebagian dari hasil tanamannya untuk memberi makanan binatang, memberi sedekah kepada anak yatim dan fakir miskin dan biasanya memberikan seikat.
Pemberian ini adalah sebagai sedekah biasa. Yang menguatkan pendapat ini ialah karena ayat ini adalah ayat Makiyah sedang zakat diwajibkan pada kedua hijriah di Madinah. 
Selanjutnya Allah melarang makan berlebih-lebihan karena hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit yang mungkin membahayakan jiwa. Allah Yang Maha Pengasih kepada hamba-Nya tidak menyukai hamba-Nya yang berlebih-lebihan itu.

 C.   ASBABUN NUZUL SURAH AL-AN’AM AYAT 141.

          Pada waktu itu seiring terjadi penghambur-hamburan hasil panen. Mereka suka berfoya-foya, tetapi enggan untuk membayar zakat. Kehidupan yang seperti ini sudah menjadi kebiasaan di kalangan mereka. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat ke 141 sebagai teguran atas kebiasaan mereka tersebut. Disamping itu sebagai perintah kepada mereka untuk mengeluarkan zakat dari hasil panen nya, serta melarang hidup berfoya-foya, menghamburkan harta kekayaan yang tidak berguna.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ialah

Ibnu Juraij mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Tsabit bin Qais bin Syammas yang memanen kurmanya. Kemudian ia mengadakan pesta, sehingga di sore hari semua hasil panennya habis sama sekali. (HR.Ibnu Jarir)



D.   PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH.
Menurut
Zakat
Infaq
Shadaqoh
Berdasarkan kewajibannya
Amal wajib
Amal tidak wajib
Amal tidak wajib
Waktu pembayarannya
Ditentukan
Kapan saja
Kapan saja
Berdasarkan ketentuannya
Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu
Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
Membelanjakan hartanya dijalan Allah
E.     MACAM -MACAM ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BESERTA SUMBER  HUKUM NYA.  
1.      Dasar hukum zakat
Zakat diwajibkan pada tahun ke 2 hijriyah setelah  pensyariatan zakat fitrah. Dasar pensyariatannya yaitu al-Qur’an, sunah, dan ijma’. Allah berfirman, “Tunaikanlah Zakat” (QS. al-Baqarah:43) dan firman-Nya,
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah: 103).
Dalam sunah Nabi banyak disampaikan hadist tentang zakat, diantaranya, “Islam dibangun atas lima dasar, antara lain menunaikan zakat,”(HR. Syaikhani dari ibnu Umar).
Para Ulama’ kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia menunaikannya. Orang yang menolak untuk mengeluarkan zakat harus diperangi dan dirampas hartanya secara paksa, seperti yang dilakukan Abu Bakar as-Shiddiq.
2.      Macam – macam zakat.      
·         Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari kata” fitrah” yang merupakan asal kejadian. Sedangkan menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Diriwayatkan oleh Ibn Abbas, ia berkata:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia(al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.”
a.       Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
1.      Islam
2.      adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya
3.      mendapati bagian akhir ramadhan dan bagian bulan syawal.

b.      Kadar dan bentuk zakat fitrah
Kadar yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha’ dari sesuatu yang biasa dimakan oleh penduduk negeri tersebut, baik berupa biji-bijian (padi dan gandum), kurma, anggur, ataupun lainnya. Satu sha’ menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Atau setara dengan 2,176 kg (± 3,5 liter).
c.       Penerima zakat fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 kelompok sebagaimana yang termaktub dalam firaman allah SWT:
 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah : 60)
d.      Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1.      Waktu boleh, yaitu pada permulaan bulan ramdhan.
2.      Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan dan awal syawal.
3.      Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri.
4.      Waktu makruh, yaitu setelah shalat idul fitri.
5.      Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam.

·         Zakat mal
Zakat mal ialah zakat harta yang dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya.
a.       Benda yang wajib dizakati dan nishabnya
·         Binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak, unta, sapi dan kambing wajib dizakati apabila telah memenuhi enam syarat, yaitu:
  1. Pemiliknya Islam
  2. Pemiliknya merdeka
  3. Hak milik sempurna
  4. Telah mencapai satu nishab
  5. Telah genap satu tahun
  6. Digembalakan
Nishab zakat binatang ternak:
  1. Nishab dan kadar zakatnya unta
No
Nishab
Jumlah zakat
Keterangan
1
5-9
1 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
2
10-14
2 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
3
15-19
3 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
4
20-24
4 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
5
25-35
1 ekor
Unta betina, genap umur 1 th/ lebih
6
36-45
1 ekor
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
7
46-60
1 ekor
Unta betina, genap umur 3 th/ lebih
8
61-75
1 ekor
Unta betina, genap umur 4 th/ lebih
9
76-90
2 ekor
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
10
91-120
2 ekor
Unta betina, genap umur 3 th/ lebih
11
121-129
3 ekor
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
12
Dan seterusnya
Keterangan: jika jumlah unta lebih dari 121 ekor maka setiap 50 ekor (hasil pembagian 50) zakatnya unta betina umur 3 th/ lebih, dan setiap 40 ekor (hasil pembagian 40) zakatnya unta betina umur 2 th/ lebih.

  1. Nishab dan kadar zakatnya sapi
no
Nishab
Jumlah zakat
Keterangan
1
30-39
1 ekor
Sapi jantan genap umur 1th/lebih
2
40-59
1 ekor
Sapi jantan genap umur 2th/lebih
3
60-69
2 ekor
Sapi jantan genap umur 1th/lebih
4
70-79
2 ekor
1 ekor sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
5
80-89
2 ekor
2 ekor sapi jantan genap umur 2th/lebih
6
90-99
3 ekor
3 ekor sapi jantan genap umur 1th/lebih
7
100-109
3 ekor
2 ekor sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
8
Dan seterusnya
Keteranagan: setiap 30 ekor sapi (hasil pembagian 30) zakatnya seekor sapi jantan genap umur 1 tahun/ lebih, dan setiap 40 ekor sapi (hasil pembagian 40) zakatnay seekor sapi jantan genap umur 2th/lebih.
  1. Nishab dan kadar zakatnya kambing
No
Nishab
Jumlah zakat
Keteranagan
1
40-120
1ekor kambing
Jika berupa domba, maka harus sudah genap umur 1 th/ lebih. Dan jika berupa kambing kacang, maka harus sudah genap umur 2 th/ lebih.
2
121-200
2ekor kambing
3
201-399
3ekor kambing
4
400-499
4ekor kambing
5
500
5ekor kambing
6
Dan seterusnya
Keterangan: diatas 400 ekor, setiap seratus ekor zakatnaya seekor kambing. 600 ekor zakatnya 6 ekor, 700 ekor zakatnya 7 ekor, dan begitu seterusnya.
·         Zakat Tanaman
Syarat wajib zakat tanaman:
  1. Pemiliknya islam
  2. Pemiliknya merdeka
  3. Milik sempurna
  4. Ditanam oleh manusia
  5. Berupa makanan pokok dan tahan lama
  6. Mencapai satu nishab
Kadar nishab zakat tanaman:
No
Tanaman
Nishab
%
Zakat
Keterangan
1
Gabah
1323,132kg
10%
1/10=132,3132kg
Tanpa biaya pengairan
1323,132kg
5%
1/20=66,1566kg
Dengan biaya pengairan
2
Padi Gagang
1631,516kg
10%
1/10=163,1516kg
Tanpa biaya pengairan
1631,516kg
5%
1/20=81,5758kg
Dengan biaya pengairan
3
Beras
815,758kg
10%
1/10=81,5758kg
Tanpa biaya pengairan
815,758kg
5%
1/20=40,7879kg
Dengan biaya pengairan
4
Gandum
558,654kg
10%
1/10=55,8654kg
Tanpa biaya pengairan
558,654kg
5%
1/20=27,9327kg
Dengan biaya pengairan
5
Kacang tunggak
756,697kg
10%
1/10=75,6697kg
Tanpa biaya pengairan
756,697kg
5%
1/20=37,8349kg
Dengan biaya pengairan
6
Kacang hijau
780,036kg
10%
1/10=78,0036kg
Tanpa biaya pengairan
780,036kg
5%
1/20=39,0018kg
Dengan biaya pengairan
7
Jagung kuning
720kg
10%
1/10=72kg
Tanpa biaya pengairan
720kg
5%
1/20=36kg
Dengan biaya pengairan
8
Jagung putih
714kg
10%
1/10=71,4kg
Tanpa biaya pengairan
714kg
5%
1/20=35,7kg
Dengan biaya pengairan
Catatan:
1rithl syar’i/bagdhad= 408 gr
1 mud = 675 gr
1 mud syar’i menurut asy-syafi’i = 11/3 rithl iraqy = 573,75 gr
1 wasaq = menurut asy-syafi’i 130,5 gr
1 sho’ syar’i atau baghdad = menurut asy-syafi’i 2175 gr
1 dirham syar’i = 2,715 gr
1 mitsqol = 3,879 gr
5 wasaq = 300 sho’
1 sho’ = versi nawawi gram Iraq = 2174,62 gram.
·         Zakat emas dan perak
Syarat wajib zakat emas dan perak:
  1. Pemiliknya Islam
  2. Pemiliknya merdeka
  3. Milik yang sempurna
  4. Sampai satu nishab
  5. Sampai satu tahun disimpan
Kadar nishab zakat emas dan perak:
Nishab emas adalah 20 mitsqol dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
1 mitsqol = 3,879 gram
3,879 x 20 = 77,58 gram
Jadi, jika seseorang memiliki emas dengan kadar berat telah mencapai 77,58 gram harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu 77,58 : 40 (x 2,5%)= 1,9395 gram.
Nishab perak adalah 200 dirham dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
10 dirham = 7 mitsqol
1 mitsqol = 3,879 gram
10 dirham = (3,879 x 20) 27,153 gram
200 dirham = (27,153 x 20) 543,6 gram
Jadi, jika seseorang memiliki perak dengan kadar telah mencapai 543,6 gram harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu:
543,6 : 40 (x 2,5%) = 13,5765 gram.
·         Zakat hasil tambang
a.       Emas
Nishabnya = 20 mitsqol syar’i
= 77,58 gram
Zakatnya = 1/40 atau 2,5% = 0,5 mitsqol syar’i
= 1,9395 gram
b.      Perak
Nishabnya = 200 dirham syar’i
= 543,06 gram
Zakatnya = 1/40 atau 2,5% = 5 dirham syar’i
= 13,5765 gram
·         Zakat barang terpendam (rikaz)
c.       Emas
Nishabnya = 20 mitsqol syar’i
= 77,58 gram
Zakatnya =1/5 atau 20% = 4 mitsqol syar’i
= 15,516 gram
d.      Perak
Nishabnya = 200 dirham syar’i
= 543,06 gram
Zakatnya = 1/5 atau 20% = 40 dirham syar’i
= 108,612 gram.
·         Zakat perniagaan
Yang dimaksud dengan zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjual belikan. Kewajiban ini secara umum telah ada dalam surat al-Baqarah ayat 267 :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Setiap barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut
  2. Harta perdagangan diperoleh murni dari hasil jual beli
  3. Telah terpenuhi waktu satu tahun
  4. Harta tersebut sudah mencapai satu nishab
Kadar nishab zakat perniagaan:
Kadar wajib zakat perniagaan adalah 2,5%. Sedangkan nishabnya 20 dinar atau 90 gram emas.
·         Zakat profesi
Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat mencapai satu nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas.
1)      Contoh yang belum dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan (gaji/bulan)                                  : 6.000.000
Pendapatan lain-lain pertahun                         : 5.000.000
Harta simpanan                                               : 20.000.000
Pendapatan (gaji/tahun)                                  : 72.000.000
Kebutuhan perbulan                                        : 4.000.000
Kebutuhan pertahun                                       : 48.000.000
Sisa pendapatan                                              : 49.000.000
Harga pergram emas saat ini                           : 300.000
Besarnya nisab 85gram                                   : 25.500.000
Zakat profesi pertahun                                    : 1.225.000
zakat profesi perbulan                                     : 102.083
2)      Contoh yang dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan (gaji/bulan)                                  : 6.000.000
Pendapatan lain-lain pertahun                         : 5.000.000
Harta simpanan                                               : 20.000.000
Pendapatan (gaji/tahun)                                  : 72.000.000
Kebutuhan perbulan                                        : 4.000.000
Kebutuhan pertahun                                       : 48.000.000
Sisa pendapatan                                              : 49.000.000
Harga pergram emas saat ini                           : 300.000
Besarnya nisab 85gram                                   : 25.500.000
Zakat profesi pertahun                                    : 1.225.000
zakat profesi perbulan                                     : 102.083
penghasilan netto sebelum zakat                     : 49.000.000
penghasilan netto setelah zakat                       : 48.897.917
penghasilan tidak kena pajak/PTKP               : 47.872.917
penghasilan kena pajak                                   : 1.025.000
Pph terutang 5% X 1.025.000                        : 52.250.000
Pembauaran zakat dan pajak pertahun            : 1.277.250
F.    Ketentuan wajib zakat dan ashnafnya
1.      Rukun dan Syarat Zakat
Rukun  dimaksud adalah unsur-unsur yang terdapat dalam zakat yaitu:
  1. orang yang berzakat,
  2. harta yang dizakatkan
  3. orang yang menerima zakat.
Sedangkan syarat-syarat zakat adalah ketentuan yang mesti terpenuhi dalam setiap unsur tersebut. Syarat-syarat tersebut diantaranya:
  1. Syarat orang yang berzakat (muzakki) adalah sebagai berikut : islam, telah baligh, berakal, memiliki harta yang memenuhi syarat.
  2. Syarat harta yang dizakatkan : harta yang baik, milik yang sempurna dari yang berzakat, telah mencapai nisab, telah tersimpan selama satu tahun qamariyah atau haul.
  3. Syarat orang yang menerima zakat (mustahiq) adalah jelas adanya, baik ia orang atau badan atau lembaga atau kegiatan dan hal ini juga terdapat dalam QS at-Taubah ayat 60.

2.      Orang yang berhak menerima zakat (ashnaf)
Menurut mahdzab syafii orang yang berhak menerima zakat ada 8 kelompok, yaitu:
  1. Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya.
  2. Miskin : orang yang memiliki harta atau usaha namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, dan hidupnya serba kekurangan.
  3. Amil : semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
  4. Muallaf : ada empat macam: (1) orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya,(2) orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, (3)orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat, (4) orang kafir yang ada harapan untuk masuk islam.
  5. Memerdekakan Budak : seorang yang hamba yang dijanjikan merdeka setelah menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
  6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih, orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah dan tidak maksiyat, orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Ibnu sabil: orang yang berjuang dijalan allah untuk menegakkan agamanya, diberi zakat untuk keperluan hidupnya selama perjuangannya.
  8. Musafir: orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak dalam maksiyat mengalami kesengsaraan dalam perjalananya.
G.   Perlunya pengembangan konsep wajib zakat, ashnaf, barang-barang zakat dan pengelolaan zakat
Zakat adalah ibadah wajib yang berkaitan dengan harta benda. Seoramg yang telah memnuhi syarat dituntut untuk menunaikannya bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya, tetapi kalau terpaksa dengan penekana penguasa. Karena itu, agama menetapkan ‘amilin atau petugas khusus yang mengelolanya disamping menetapkan sanksi-sanksi duniawi dan ukhrowi terhadap mereka yang enggan melaksanakannya.
Zakat diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, yaitun delapan golongan yang terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Karena itu zakat dapat dijadikan sumber dana potensial untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa indonesia.
Masyarakat dan kebutuhannya mengalami perkembangan maka penfsiran itu perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada. Bahkan macam zakat harta pun perlu dikembangkan pula sesuai dengan perubahan operasionalnya.
  1. Hal-hal yang menjadi persoalan yang berkaitan dengan zakat,infaq dan shadaqah
Contoh problematika dalam zakat, infaq dan shadaqah:
  1. Apakah orang yang telah membayar pajak masih wajib mengeluarkan zakat?
Orang yang telah membayar pajak tetap harus mengeluarkan zakat. Karena zakat dan pajak mempunyai perbedaan. Menurut masfuk Zuhdi perbedaannya adalah:
  1. Dasar hukum zakat dari Al-Qur’an sedang pajak dari undang-undang
  2. Zakat merupakan kewajiban agama sedang pajak kewajiban sebagai warga negara
  3. Zakat ada prosentase nisab
  4. Sasaran zakat adalah 8 asnaf (golongan)
  5. Zakat berhubungan dengan Allah sedang pajak berhubungan dengan pemerintah
  6. Apakah dapat dibenarkan zakat diberikan untuk beasiswa?
Sebagian ahli fiqh memasukkan orang-orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu kedalam kadegori fuqara walaupun mereka mampu untuk bekerja, mereka boleh diberi zakat.

Dari kitab Kasyafil Qana’ : seandainya seorang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’I walaupun bukan kegarusan baginya ia mampu untuk bekerja tetapi tidak mungkin berhasil memperoleh ilmu, jika bersama dengan kerja maka ia diberi zakat karena kebutuhannya.

ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv
Thanks for your comment