A. PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH.
1.
Pengertian Zakat
Secara
etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga
dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah Asyams:9.
Sedangkan
menurut istilah syar’i zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu dan
diberikankepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).
Zakat merupakan
rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan
bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam.
2.
Pengertian Infaq
Menurut bahasa infaq berasal dari
kata “anfaqa” yang artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan
menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang
diperintahkan dalam islam.
Pengertian infaq adalah pengeluaran
sukarela yang di lakukan oleh seseorang. Allah memberi kebebasan kepada
pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya
diserahkan. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Infaq berbeda dengan zakat, infaq
tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq
tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun
misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang
sedang dalam perjalanan.
3.
Pengertian shadaqah
Sedekah asal kata bahasa Arab “shadaqah” yang berarti suatu pemberian yang diberikan
oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang
diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan
pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih)
disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).
B. TAFSIR SURAH AL-AN’AM AYAT 141.
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya),
dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila
dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” QS. Al- An’am: 141
Dengan ayat ini Allah swt.
menegaskan bahwa Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang
tidak berjunjung tanamannya. Dialah yang menciptakan pohon kurma dan
pohon-pohon lain yang berbagai macam buahnya dan beraneka ragam bentuk warna
dan rasanya. Sesungguhnya hal itu menarik perhatian hamba-Nya dan menjadikannya
beriman, bersyukur dan bertakwa kepada-Nya.
Dengan pohon kurma saja mereka telah
mendapat berbagai macam manfaat. Mereka dapat memakan buahnya yang masih segar,
yang manis dan gurih rasanya dan dapat pula mengeringkannya sehingga dapat
disiapkan untuk waktu yang lama, dan dapat dibawa ke mana-mana dalam perjalanan
dan tidak perlu dimasak lagi seperti makanan lainnya.
Bijinya dapat dijadikan makanan unta, batangnya, daunnya, pelepahnya dan seratnya dapat diambil manfaatnya. Kalau dibandingkan dengan pohon-pohon di Indonesia samalah pohon kurma itu dengan pohon kelapa. Allah membuahkan pula pohon zaitun dan delima.
Bijinya dapat dijadikan makanan unta, batangnya, daunnya, pelepahnya dan seratnya dapat diambil manfaatnya. Kalau dibandingkan dengan pohon-pohon di Indonesia samalah pohon kurma itu dengan pohon kelapa. Allah membuahkan pula pohon zaitun dan delima.
Ada yang serupa bentuk dan rasanya
dan ada pula yang berlain-lainan. Allah membolehkan hamba-Nya menikmati
hasilnya dari berbagai macam pohon dan tanaman itu sebagai karunia
daripada-Nya. Maka tidak ada hak sama sekali bagi hamba-Nya untuk mengharamkan
apa yang telah dikaruniakan-Nya. Karena Dialah yang menciptakan, Dialah yang
memberi, maka Dia pulalah yang berhak mengharamkan atau menghalalkan-Nya. Kalau
ada di antara hamba-Nya yang mengharamkan-Nya maka dia telah menganggap dirinya
sama dengan Allah dan orang-orang yang menaatinya mempersekutukan Allah pula
dan inilah syirik yang tak dapat diragukan lagi. Yang dimaksudkan dengan
mengharamkan memakan di sini ialah menjadikannya haram untuk dimakan, bila
dimakan tentu berdosa.
Adapun melarang makanan karena
dilarang dokter dan membahayakan kesehatan atau karena sebab-sebab lain yang
membahayakan tidaklah termasuk syirik, karena kita diperintahkan Allah untuk menjauhkan diri dari bahaya. Kemudian
Allah memerintahkan untuk memberikan sebagian dari hasil tanaman di waktu
selesai panen kepada fakir miskin, kaum kerabat dan anak yatim untuk mensyukuri
nikmat Allah yang telah dilimpahkan-Nya kepada manusia itu.
Mujahid berkata tentang ini; apabila
engkau sudah panen dan datang orang-orang miskin, maka pukullah tangkai buah
yang kamu panen itu dan berilah mereka apa yang jatuh dari tangkainya itu;
apabila engkau telah memisahkan biji dari tangkainya maka berilah mereka
sebagian dari padanya. Apabila engkau telah menampi dan membersihkannya dan
telah mengumpulkannya dan telah diketahui berapa banyak zakatnya maka
keluarkanlah zakatnya.
Maimun bin Mihran dan Zaid bin
Al-A'sam meriwayatkan bahwa penduduk kota Madinah, bila mereka memanen kurma
mereka membawa tangkai-tangkai kurma ke mesjid lalu mereka letakkan di sana,
maka berdatanganlah fakir miskin lalu dipukulkannya tangkai kurma itu dan
diberikannya kepada mereka kurma yang berjatuhan dari tangkainya.
Menurut Said bin Zubair, hal ini
berlaku sebelum turunnya perintah zakat. Biasa seseorang memberikan sebagian
dari hasil tanamannya untuk memberi makanan binatang, memberi sedekah kepada
anak yatim dan fakir miskin dan biasanya memberikan seikat.
Pemberian ini adalah sebagai sedekah biasa. Yang menguatkan pendapat ini ialah karena ayat ini adalah ayat Makiyah sedang zakat diwajibkan pada kedua hijriah di Madinah.
Pemberian ini adalah sebagai sedekah biasa. Yang menguatkan pendapat ini ialah karena ayat ini adalah ayat Makiyah sedang zakat diwajibkan pada kedua hijriah di Madinah.
Selanjutnya Allah melarang makan
berlebih-lebihan karena hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat
menimbulkan bermacam-macam penyakit yang mungkin membahayakan jiwa. Allah Yang
Maha Pengasih kepada hamba-Nya tidak menyukai hamba-Nya yang berlebih-lebihan
itu.
C. ASBABUN NUZUL SURAH AL-AN’AM AYAT 141.
Pada waktu itu seiring
terjadi penghambur-hamburan hasil panen. Mereka suka berfoya-foya, tetapi
enggan untuk membayar zakat. Kehidupan yang seperti ini sudah menjadi kebiasaan
di kalangan mereka. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat ke 141
sebagai teguran atas kebiasaan mereka tersebut. Disamping itu sebagai perintah
kepada mereka untuk mengeluarkan zakat dari hasil panen nya, serta melarang
hidup berfoya-foya, menghamburkan harta kekayaan yang tidak berguna.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu
Jarir ialah
“ Ibnu Juraij mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan
dengan Tsabit bin Qais bin Syammas yang memanen kurmanya. Kemudian
ia mengadakan pesta, sehingga di sore hari semua hasil panennya habis sama
sekali.” (HR.Ibnu Jarir)
D. PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH.
Menurut
|
Zakat
|
Infaq
|
Shadaqoh
|
Berdasarkan
kewajibannya
|
Amal wajib
|
Amal tidak wajib
|
Amal tidak wajib
|
Waktu pembayarannya
|
Ditentukan
|
Kapan saja
|
Kapan saja
|
Berdasarkan
ketentuannya
|
Memberikan sebagian
harta dengan ketentuan tertentu
|
Membelanjakan
hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
|
Membelanjakan
hartanya dijalan Allah
|
E.
MACAM -MACAM ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BESERTA SUMBER HUKUM NYA.
1.
Dasar hukum zakat
Zakat
diwajibkan pada tahun ke 2 hijriyah setelah pensyariatan zakat fitrah.
Dasar pensyariatannya yaitu al-Qur’an, sunah, dan ijma’. Allah berfirman, “Tunaikanlah
Zakat” (QS. al-Baqarah:43) dan firman-Nya,
‹“Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah: 103).
Dalam
sunah Nabi banyak disampaikan hadist tentang zakat, diantaranya, “Islam
dibangun atas lima dasar, antara lain menunaikan zakat,”(HR. Syaikhani
dari ibnu Umar).
Para
Ulama’ kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa
zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan
kafir, meskipun dia menunaikannya. Orang yang menolak untuk mengeluarkan zakat
harus diperangi dan dirampas hartanya secara paksa, seperti yang dilakukan Abu
Bakar as-Shiddiq.
2. Macam – macam zakat.
·
Zakat fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari kata” fitrah” yang merupakan asal
kejadian. Sedangkan menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan
oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan
untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat
pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada
gunanya. Diriwayatkan oleh Ibn Abbas, ia berkata:
“Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan
sia-sia(al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi
makan orang-orang miskin.”
a.
Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat
fitrah antara lain:
1.
Islam
2.
adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari
dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan
ketika hari raya
3.
mendapati bagian akhir ramadhan dan bagian bulan
syawal.
b.
Kadar dan bentuk zakat fitrah
Kadar
yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha’ dari
sesuatu yang biasa dimakan oleh penduduk negeri tersebut, baik berupa
biji-bijian (padi dan gandum), kurma, anggur, ataupun lainnya. Satu sha’
menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Atau setara dengan 2,176 kg (± 3,5
liter).
c.
Penerima zakat fitrah
Orang
yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 kelompok sebagaimana yang termaktub
dalam firaman allah SWT:
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah : 60)
d.
Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk
mengeluarkan zakat fitrah:
1.
Waktu boleh, yaitu pada permulaan bulan ramdhan.
2.
Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan dan awal syawal.
3.
Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum
shalat idul fitri.
4.
Waktu makruh, yaitu setelah shalat idul fitri.
5.
Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk
menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika
matahari telah terbenam.
·
Zakat mal
Zakat mal ialah zakat
harta yang dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya.
a.
Benda yang wajib dizakati
dan nishabnya
·
Binatang ternak
Syarat
wajib zakat binatang ternak, unta, sapi dan kambing wajib dizakati apabila
telah memenuhi enam syarat, yaitu:
- Pemiliknya Islam
- Pemiliknya merdeka
- Hak milik sempurna
- Telah mencapai satu nishab
- Telah genap satu tahun
- Digembalakan
Nishab zakat binatang
ternak:
- Nishab dan kadar zakatnya unta
No
|
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keterangan
|
1
|
5-9
|
1 ekor
|
Kambing betina
jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap
umur 2 tahun/ lebih
|
2
|
10-14
|
2 ekor
|
Kambing betina
jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap
umur 2 tahun/ lebih
|
3
|
15-19
|
3 ekor
|
Kambing betina
jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap
umur 2 tahun/ lebih
|
4
|
20-24
|
4 ekor
|
Kambing betina
jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap
umur 2 tahun/ lebih
|
5
|
25-35
|
1 ekor
|
Unta betina, genap
umur 1 th/ lebih
|
6
|
36-45
|
1 ekor
|
Unta betina, genap
umur 2 th/ lebih
|
7
|
46-60
|
1 ekor
|
Unta betina, genap
umur 3 th/ lebih
|
8
|
61-75
|
1 ekor
|
Unta betina, genap
umur 4 th/ lebih
|
9
|
76-90
|
2 ekor
|
Unta betina, genap
umur 2 th/ lebih
|
10
|
91-120
|
2 ekor
|
Unta betina, genap
umur 3 th/ lebih
|
11
|
121-129
|
3 ekor
|
Unta betina, genap
umur 2 th/ lebih
|
12
|
Dan seterusnya
|
Keterangan: jika jumlah unta lebih dari 121 ekor maka setiap 50
ekor (hasil pembagian 50) zakatnya unta betina umur 3 th/ lebih, dan setiap 40
ekor (hasil pembagian 40) zakatnya unta betina umur 2 th/ lebih.
- Nishab dan kadar zakatnya sapi
no
|
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keterangan
|
1
|
30-39
|
1 ekor
|
Sapi jantan genap
umur 1th/lebih
|
2
|
40-59
|
1 ekor
|
Sapi jantan genap
umur 2th/lebih
|
3
|
60-69
|
2 ekor
|
Sapi jantan genap
umur 1th/lebih
|
4
|
70-79
|
2 ekor
|
1 ekor sapi jantan
umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
|
5
|
80-89
|
2 ekor
|
2 ekor sapi jantan
genap umur 2th/lebih
|
6
|
90-99
|
3 ekor
|
3 ekor sapi jantan
genap umur 1th/lebih
|
7
|
100-109
|
3 ekor
|
2 ekor sapi jantan
umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
|
8
|
Dan seterusnya
|
Keteranagan: setiap 30 ekor sapi (hasil pembagian 30) zakatnya
seekor sapi jantan genap umur 1 tahun/ lebih, dan setiap 40 ekor sapi (hasil
pembagian 40) zakatnay seekor sapi jantan genap umur 2th/lebih.
- Nishab dan kadar zakatnya
kambing
No
|
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keteranagan
|
1
|
40-120
|
1ekor kambing
|
Jika berupa domba,
maka harus sudah genap umur 1 th/ lebih. Dan jika berupa kambing kacang, maka
harus sudah genap umur 2 th/ lebih.
|
2
|
121-200
|
2ekor kambing
|
|
3
|
201-399
|
3ekor kambing
|
|
4
|
400-499
|
4ekor kambing
|
|
5
|
500
|
5ekor kambing
|
|
6
|
Dan seterusnya
|
Keterangan: diatas 400 ekor, setiap seratus ekor zakatnaya seekor
kambing. 600 ekor zakatnya 6 ekor, 700 ekor zakatnya 7 ekor, dan begitu
seterusnya.
·
Zakat Tanaman
Syarat wajib zakat
tanaman:
- Pemiliknya islam
- Pemiliknya merdeka
- Milik sempurna
- Ditanam oleh manusia
- Berupa makanan pokok dan tahan
lama
- Mencapai satu nishab
Kadar nishab zakat
tanaman:
No
|
Tanaman
|
Nishab
|
%
|
Zakat
|
Keterangan
|
1
|
Gabah
|
1323,132kg
|
10%
|
1/10=132,3132kg
|
Tanpa biaya
pengairan
|
1323,132kg
|
5%
|
1/20=66,1566kg
|
Dengan biaya
pengairan
|
||
2
|
Padi Gagang
|
1631,516kg
|
10%
|
1/10=163,1516kg
|
Tanpa biaya
pengairan
|
1631,516kg
|
5%
|
1/20=81,5758kg
|
Dengan biaya
pengairan
|
||
3
|
Beras
|
815,758kg
|
10%
|
1/10=81,5758kg
|
Tanpa biaya
pengairan
|
815,758kg
|
5%
|
1/20=40,7879kg
|
Dengan biaya
pengairan
|
||
4
|
Gandum
|
558,654kg
|
10%
|
1/10=55,8654kg
|
Tanpa biaya
pengairan
|
558,654kg
|
5%
|
1/20=27,9327kg
|
Dengan biaya
pengairan
|
||
5
|
Kacang tunggak
|
756,697kg
|
10%
|
1/10=75,6697kg
|
Tanpa biaya
pengairan
|
756,697kg
|
5%
|
1/20=37,8349kg
|
Dengan biaya
pengairan
|
||
6
|
Kacang hijau
|
780,036kg
|
10%
|
1/10=78,0036kg
|
Tanpa biaya
pengairan
|
780,036kg
|
5%
|
1/20=39,0018kg
|
Dengan biaya
pengairan
|
||
7
|
Jagung kuning
|
720kg
|
10%
|
1/10=72kg
|
Tanpa biaya
pengairan
|
720kg
|
5%
|
1/20=36kg
|
Dengan biaya
pengairan
|
||
8
|
Jagung putih
|
714kg
|
10%
|
1/10=71,4kg
|
Tanpa biaya
pengairan
|
714kg
|
5%
|
1/20=35,7kg
|
Dengan biaya
pengairan
|
Catatan:
1rithl
syar’i/bagdhad= 408 gr
1 mud = 675 gr
1 mud syar’i menurut
asy-syafi’i = 11/3 rithl iraqy = 573,75 gr
1 wasaq = menurut
asy-syafi’i 130,5 gr
1 sho’ syar’i atau
baghdad = menurut asy-syafi’i 2175 gr
1 dirham syar’i =
2,715 gr
1 mitsqol = 3,879 gr
5 wasaq = 300 sho’
1 sho’ = versi nawawi
gram Iraq = 2174,62 gram.
·
Zakat emas dan perak
Syarat wajib zakat
emas dan perak:
- Pemiliknya Islam
- Pemiliknya merdeka
- Milik yang sempurna
- Sampai satu nishab
- Sampai satu tahun disimpan
Kadar nishab zakat
emas dan perak:
Nishab emas adalah 20
mitsqol dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
1 mitsqol = 3,879
gram
3,879 x 20 = 77,58
gram
Jadi, jika seseorang
memiliki emas dengan kadar berat telah mencapai 77,58 gram harus mengeluarkan
zakat sebesar 1/40, yaitu 77,58 : 40 (x 2,5%)= 1,9395 gram.
Nishab perak adalah
200 dirham dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
10 dirham = 7 mitsqol
1 mitsqol = 3,879
gram
10 dirham = (3,879 x
20) 27,153 gram
200 dirham = (27,153
x 20) 543,6 gram
Jadi, jika seseorang
memiliki perak dengan kadar telah mencapai 543,6 gram harus mengeluarkan zakat
sebesar 1/40, yaitu:
543,6 : 40 (x 2,5%) =
13,5765 gram.
·
Zakat hasil tambang
a.
Emas
Nishabnya = 20
mitsqol syar’i
= 77,58 gram
Zakatnya = 1/40 atau
2,5% = 0,5 mitsqol syar’i
= 1,9395 gram
b.
Perak
Nishabnya = 200
dirham syar’i
= 543,06 gram
Zakatnya = 1/40 atau
2,5% = 5 dirham syar’i
= 13,5765 gram
·
Zakat barang terpendam (rikaz)
c.
Emas
Nishabnya = 20 mitsqol
syar’i
= 77,58 gram
Zakatnya =1/5 atau
20% = 4 mitsqol syar’i
= 15,516 gram
d.
Perak
Nishabnya = 200
dirham syar’i
= 543,06 gram
Zakatnya = 1/5 atau
20% = 40 dirham syar’i
= 108,612 gram.
·
Zakat perniagaan
Yang
dimaksud dengan zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan
untuk diperjual belikan. Kewajiban ini secara umum telah ada dalam surat
al-Baqarah ayat 267 :
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.”
Setiap barang
perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Ada niat untuk memperdagangkan
barang tersebut
- Harta perdagangan diperoleh
murni dari hasil jual beli
- Telah terpenuhi waktu satu
tahun
- Harta tersebut sudah mencapai
satu nishab
Kadar nishab zakat
perniagaan:
Kadar wajib zakat
perniagaan adalah 2,5%. Sedangkan nishabnya 20 dinar atau 90 gram emas.
·
Zakat profesi
Semua
bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat mencapai satu nisab
dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas.
1)
Contoh yang belum dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan
(gaji/bulan) : 6.000.000
Pendapatan lain-lain
pertahun : 5.000.000
Harta simpanan :
20.000.000
Pendapatan
(gaji/tahun) :
72.000.000
Kebutuhan perbulan :
4.000.000
Kebutuhan pertahun :
48.000.000
Sisa pendapatan :
49.000.000
Harga pergram emas
saat ini :
300.000
Besarnya nisab 85gram : 25.500.000
Zakat profesi
pertahun : 1.225.000
zakat profesi perbulan : 102.083
2)
Contoh yang dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan (gaji/bulan) : 6.000.000
Pendapatan lain-lain
pertahun : 5.000.000
Harta simpanan : 20.000.000
Pendapatan
(gaji/tahun) : 72.000.000
Kebutuhan perbulan : 4.000.000
Kebutuhan pertahun : 48.000.000
Sisa pendapatan : 49.000.000
Harga pergram emas saat
ini : 300.000
Besarnya nisab 85gram : 25.500.000
Zakat profesi
pertahun : 1.225.000
zakat profesi
perbulan : 102.083
penghasilan netto
sebelum zakat : 49.000.000
penghasilan netto setelah
zakat : 48.897.917
penghasilan tidak
kena pajak/PTKP : 47.872.917
penghasilan kena
pajak : 1.025.000
Pph terutang 5% X 1.025.000 : 52.250.000
Pembauaran zakat dan
pajak pertahun : 1.277.250
F.
Ketentuan wajib zakat dan ashnafnya
1. Rukun dan Syarat Zakat
Rukun dimaksud
adalah unsur-unsur yang terdapat dalam zakat yaitu:
- orang yang berzakat,
- harta yang dizakatkan
- orang yang menerima zakat.
Sedangkan
syarat-syarat zakat adalah ketentuan yang mesti terpenuhi dalam setiap unsur tersebut.
Syarat-syarat tersebut diantaranya:
- Syarat orang yang berzakat
(muzakki) adalah sebagai berikut : islam, telah baligh, berakal, memiliki
harta yang memenuhi syarat.
- Syarat harta yang dizakatkan :
harta yang baik, milik yang sempurna dari yang berzakat, telah mencapai
nisab, telah tersimpan selama satu tahun qamariyah atau haul.
- Syarat orang yang menerima
zakat (mustahiq) adalah jelas adanya, baik ia orang atau badan atau
lembaga atau kegiatan dan hal ini juga terdapat dalam QS at-Taubah ayat
60.
2. Orang yang berhak
menerima zakat (ashnaf)
Menurut mahdzab
syafii orang yang berhak menerima zakat ada 8 kelompok, yaitu:
- Fakir : orang yang tidak
mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya.
- Miskin : orang yang memiliki
harta atau usaha namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, dan hidupnya
serba kekurangan.
- ‘Amil : semua orang yang
bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari
zakat itu.
- Muallaf : ada
empat macam: (1) orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya,(2)
orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, (3)orang yang menolak
kejahatan orang yang anti zakat, (4) orang kafir yang ada harapan untuk
masuk islam.
- Memerdekakan Budak : seorang
yang hamba yang dijanjikan merdeka setelah menebus dirinya. Hamba itu
diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
- Orang yang berhutang: orang
yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih, orang yang
berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah dan
tidak maksiyat, orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang lain.
- Ibnu sabil: orang
yang berjuang dijalan allah untuk menegakkan agamanya, diberi zakat untuk
keperluan hidupnya selama perjuangannya.
- Musafir: orang
yang melakukan perjalanan jauh dan tidak dalam maksiyat mengalami kesengsaraan
dalam perjalananya.
G. Perlunya
pengembangan konsep wajib zakat, ashnaf, barang-barang zakat dan pengelolaan
zakat
Zakat adalah ibadah
wajib yang berkaitan dengan harta benda. Seoramg yang telah memnuhi syarat
dituntut untuk menunaikannya bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya,
tetapi kalau terpaksa dengan penekana penguasa. Karena itu, agama menetapkan
‘amilin atau petugas khusus yang mengelolanya disamping menetapkan
sanksi-sanksi duniawi dan ukhrowi terhadap mereka yang enggan melaksanakannya.
Zakat diperuntukkan
bagi mereka yang berhak menerimanya, yaitun delapan golongan yang terdiri dari
fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Karena
itu zakat dapat dijadikan sumber dana potensial untuk kesejahteraan masyarakat
dan bangsa indonesia.
Masyarakat dan
kebutuhannya mengalami perkembangan maka penfsiran itu perlu disesuaikan dengan
kondisi yang ada. Bahkan macam zakat harta pun perlu dikembangkan pula sesuai
dengan perubahan operasionalnya.
- Hal-hal yang menjadi persoalan
yang berkaitan dengan zakat,infaq dan shadaqah
Contoh problematika
dalam zakat, infaq dan shadaqah:
- Apakah orang yang telah
membayar pajak masih wajib mengeluarkan zakat?
Orang yang telah
membayar pajak tetap harus mengeluarkan zakat. Karena zakat dan pajak mempunyai
perbedaan. Menurut masfuk Zuhdi perbedaannya adalah:
- Dasar hukum zakat dari
Al-Qur’an sedang pajak dari undang-undang
- Zakat merupakan kewajiban agama
sedang pajak kewajiban sebagai warga negara
- Zakat ada prosentase nisab
- Sasaran zakat adalah 8 asnaf
(golongan)
- Zakat berhubungan dengan Allah
sedang pajak berhubungan dengan pemerintah
- Apakah dapat dibenarkan zakat
diberikan untuk beasiswa?
Sebagian ahli fiqh
memasukkan orang-orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu kedalam
kadegori fuqara walaupun mereka mampu untuk bekerja, mereka boleh diberi zakat.
Dari kitab Kasyafil
Qana’ : seandainya seorang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’I
walaupun bukan kegarusan baginya ia mampu untuk bekerja tetapi tidak mungkin
berhasil memperoleh ilmu, jika bersama dengan kerja maka ia diberi zakat karena
kebutuhannya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon