1. Konsep Demokrasi
a. Arti Demokrasi
Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga
Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi
menurut para ahli adalah sebagai berikut.
© Abraham
Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
© Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
© Charles
Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
© Koentjoro
Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh
rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam
pemerintahan negara.
© Harris
Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan
melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan
bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal
dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi,
kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah
partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.
Penduduk ikut pemilu.
2.
Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun terakhir.
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu.
4.
Penduduk jadi anggota parpol dan ormas.
5.
Penduduk komunikasi langsung dengan
pejabat pemerintah.
Perwujudan
sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari
kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
b. Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.
Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini
demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi
mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan
kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.
Pembaruan kehidupan social. Demokrasi
memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
c. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri
sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
1.
Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala.
2.
Anggota masyarakat memiliki kesempatan
yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu,
seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3.
Adanya pengakuan dan anggota masyarakat
terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan
dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang
berkuasa;
4.
Dilakukan pemilihan lain untuk memilih
pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan
rakyat tertentu;
5.
Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb);
6.
Pengakuan terhadap anggota masyarakat
yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri
kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima orang
lain;
(2) terbuka terhadap
pengalaman dan ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap
kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap
perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya
terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan
terhadap lingkungan
2. Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kesadaran akan puralisme. Masyarakat
yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat.
Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
2.
Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan
mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam
demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus
setiap orang untuk beritikad baik.
3.
Demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan
demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4.
Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang
membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk
kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan
haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan
segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak
menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
3. Unsur- unsur dalam Demokrasi
·
KEBEBASAN
Kebebasan adalah keleluasan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun. Namun, kebebasan bukan keleluasan untuk melakukan segala hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,dan dengan cara yang tidak melanggar tata aturan yang sudah disepakati bersama.
Kebebasan adalah keleluasan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun. Namun, kebebasan bukan keleluasan untuk melakukan segala hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,dan dengan cara yang tidak melanggar tata aturan yang sudah disepakati bersama.
·
PERSAMAAN
Tuhan menciptakan setiap manusia sebagai pribadi yang unik. Namun, demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda-beda itu hakikatnya sama sederajat. demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lain. Tetapi disamping perbedaanya, manusia itu sesungguhnya sama derajat di depan Allah, sama derajat dalam nilainya dan harga keluhurannya sebagai manusia (dignity of man as human being) dalam masyarakat,sama kedudukan di dalam hukum, politik, dan sebagainya. Dalam demokrasi, diakui kesamaan kesempatan rakyat untuk menggembangkan kepribadian masing-masing,dan untuk menduduki jabatan pemerintah. Jadi, persamaan itu berarti tiadanya keistimewaan bagi siapa pun dan pemberian kesempatan yang sama kepada setiap dan semua orang.
Tuhan menciptakan setiap manusia sebagai pribadi yang unik. Namun, demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda-beda itu hakikatnya sama sederajat. demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lain. Tetapi disamping perbedaanya, manusia itu sesungguhnya sama derajat di depan Allah, sama derajat dalam nilainya dan harga keluhurannya sebagai manusia (dignity of man as human being) dalam masyarakat,sama kedudukan di dalam hukum, politik, dan sebagainya. Dalam demokrasi, diakui kesamaan kesempatan rakyat untuk menggembangkan kepribadian masing-masing,dan untuk menduduki jabatan pemerintah. Jadi, persamaan itu berarti tiadanya keistimewaan bagi siapa pun dan pemberian kesempatan yang sama kepada setiap dan semua orang.
·
SOLIDARITAS
Soridaritas atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain. Nilai solidaritas mengikat manusia yang sama-sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Dalam kehidupan demokratis di kenal agree to disagree yang berarti setuju untuk tidak setuju. Ungkapan itu menunjukan adanya prinsip solidaritas, karena walau berbeda pandangan atau kepentingan, para pihak tetap sepakat untuk mempertahankan kesatuan/ikatan bersama.
Soridaritas atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain. Nilai solidaritas mengikat manusia yang sama-sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Dalam kehidupan demokratis di kenal agree to disagree yang berarti setuju untuk tidak setuju. Ungkapan itu menunjukan adanya prinsip solidaritas, karena walau berbeda pandangan atau kepentingan, para pihak tetap sepakat untuk mempertahankan kesatuan/ikatan bersama.
·
TOLERANSI
Toleransi adalah sikap atau sifat toleran.Bersikap toleran artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan,membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Toleransi dengan demikian menunjukan tingkat tingkat penerimaan kita terhadap sesuatu yang tidak kita setujui, karena kebutuhan untuk bertoleransi akan muncul jika ada penolakan satu pihak terhadap pihak lain. Didalam konsep toleransi terkandung baik penolakan maupun kesabaran.
Toleransi adalah sikap atau sifat toleran.Bersikap toleran artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan,membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Toleransi dengan demikian menunjukan tingkat tingkat penerimaan kita terhadap sesuatu yang tidak kita setujui, karena kebutuhan untuk bertoleransi akan muncul jika ada penolakan satu pihak terhadap pihak lain. Didalam konsep toleransi terkandung baik penolakan maupun kesabaran.
·
MENGHORMATI KEJUJURAN
Kejujuran adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran.Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan benih – benih konflik di masa depan.Kejujuran dalam komunikasi antar warga negara amat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas yang kokoh antar sesama pendukung masyarakat demokratis.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran.Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan benih – benih konflik di masa depan.Kejujuran dalam komunikasi antar warga negara amat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas yang kokoh antar sesama pendukung masyarakat demokratis.
Pemerintah harus terbuka kepada rakyat tentang
bagaimana semua keputusan pemerintah dibuat,dan atas pertimbangan apa sebuah kebijakan
dipilih di antara sejumlah alternatif kebijakan yang ada . Walaupun demi alasan
keamanan dan memang ada hal – hal yang tidak perlu dinyatakan kepada rakyat, namun
hal itu harus dianggap sebagai sebuah pengecualian.Sebab,pada prinsipnnya rakyat
mempunyai hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah dan bagaimana
pemerintah mengerjakan tugasnya.
·
MENGHORMATI PENALARAN
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberi penalaran akan membutuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan cara untuk mencapai tujuan. Sama seperti kejujuran,penalaran juga amat di perlukan bagi terbangun nya solidaritas yang kokoh antarsesama pendukung masyarakat demokratis.
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberi penalaran akan membutuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan cara untuk mencapai tujuan. Sama seperti kejujuran,penalaran juga amat di perlukan bagi terbangun nya solidaritas yang kokoh antarsesama pendukung masyarakat demokratis.
·
KEADABAN
Keadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir – batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah prilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap pihak lain dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana dicerminkan oleh sopan santun dalam bertindak,termasuk penggunaan bahasa tubuh dan berbicara yang beradap.
Keadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir – batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah prilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap pihak lain dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana dicerminkan oleh sopan santun dalam bertindak,termasuk penggunaan bahasa tubuh dan berbicara yang beradap.
4. Prinsip Demokrasi
Suatu
Negara dikatakan demokratis apabila sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip
demokrasi. Robert Dahi menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang
harus ada dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi, yaitu:
1.
Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga
legislative (DPR dan DPRD).
2.
Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga
Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti
dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan
dilakukan dengan jujur.
3.
Adanya hak memilih dan dipilih. Hak
untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan,
serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak
dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih
dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.
Adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
bersenkat dengan rasa aman.
5.
Adanya kebebasan mengakses informasi.
Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus
mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus
disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban
pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6.
Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara
yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok
dalam bentuk serikat.
Untuk
mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa
parameter demokrasi, yaitu:
1.
Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang
dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2.
Sistem pertanggungjawaban pemerintah.
Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan dalam periode tertentu.
3.
Penganturan sistem dan distribusi
kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk
menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan
yudikatif).
4.
Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi
membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan,
sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap
kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
5. Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi
yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan
tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa
hat, sebagai berikut:
·
Demokrasi
berdasarkan cara menyampaikan pendapat.
Temasuk
jenis demokrasi ini terdiri dari:
1.
Demokrasi langsung. Rakyat secara
langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintahan.
2.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang
dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3.
Demokrasi perwakilan dengan sistem
pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi;
a)
referendum wajib.
b)
referendum tidak wajib.
c)
refendum fakultatif.
4.
Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga
demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan
yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
5.
Demokrasi material. Demokrasi ini
memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga
persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material
dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
6.
Demokrasi campuran. Demokrasi ini
merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya
menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat
dan hak setiap orang.
7.
Demokrasi liberal, yaitu memberikan
kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan
ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
8.
Demokrasi rakyat atau demokrasi
proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak
mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum
dan politik.
9.
Demokrasi sistem parlementer; dengan
ciri-ciri antara lain:
a. Perdana
menteri adalah kepala pemerintahan dan Presiden/Raja adalah kepala negara.
b.
Eksekutif presiden ditunjuk oleh badan legislatif,
sedangkan untuk presiden/raja diseleksi menurut undang-undang yang berlaku di
negara tersebut.
c.
Perdana menteri memiliki hak prerogratif untuk
mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat (Menteri) yang memimpin departemen
dan non departemen.
d.
Pejabat-pejabat (Menteri) hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
e.
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
f.
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
10.
Demokrasi sistem presidensial. Ciri-ciri
pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala
negara.
·
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat
dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan
non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
·
Demokrasi
berdasarkan titik perhatian atau prioritas.
a.
Demokrasi formal.
Demokrasi
ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang
politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.
Demokrasi material.
Demokrasi
material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi,
sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
c.
Demokrasi campuran.
Demokrasi
ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini
berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
·
Demokrasi
berdasarkan pninsip ideologi,
jenis
demokrasi ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
A.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi
Liberal) : Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional)
adalah sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari
proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang
kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan
pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan
hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh
penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke,
dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin,
istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala
Republik Rakyat Cina. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya
dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada.
Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional
seperti di (britania Raya, dan Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika
Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran)
atau sistem semipresidensial (Perancis).
B.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi
Proletar) : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam
doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang
berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang
berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan
daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau
pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila :
1. pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
2. adanya pemilu secara
berkesinambungan
3. adanya
peran-peran kelompok kepentingan
4. adanya
penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
5. Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara
untuk menyelesaikan masalah.
6. Ide-ide
yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
·
Demokrasi
berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara,
dapat diklasifikan kedalam;
A.
Sistem Parlemeter
1. DPR
lebih kuat dari pemerintah.
2. Kepala
pemerintahan/kepala eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin kabinet
dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
3. Program
kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4. Kedudukan
kepala Negara terpisah dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi
sebagal symbol Negara. Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial
seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan
bersenjata (kehormatan).
5. Jika
pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi
tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas
anggota parlemen menyetujui, maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan
dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil
pemilu.
B.
Sistem presidensil, adalah:
1. Negara
dikepalai atau dipimpin oleh presiden.
2. Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh
rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3. Mempunyai
kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4. Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling
membubarkan.
6.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi parlementer (Liberal)
dipemerintahan kita telah dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode
pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya UUD Republik
Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan demokrasi parlementer
tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan
dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 (Asri Tapa, 2009: 59).
Pada masa berlakunya Demokrasi
Parlementer (1945-1949), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil,
sehingga program pembangunan dari suatu pemerintahan tidak dapat dilakukan
dengan baik dan berkeseimbangan. Salah satu penyebab ketidaktsabilan tersebut
ialah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana
pemerintahan.
Hal ini terjadi karena dalam negara
demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer, kedudukan negara berada
dibawah DPR dan keberadaanya sangat bergantung kepada dukungan DPR, dan
pemerintahan lain adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar
diantara partai politik yang ada saat itu. Namun demikian, berbagai kabinet
yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi
beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan
oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.
Dinamika
politik yang tidak stabil yang tergambar dengan sering terjadinya pergantian
kabinet merupakan dampak dari konflik di atas. Untuk melihat bagaimana dinamika
politik selama masa Demokrasi Liberal, antara lain dapat ditempuh melalui
jumlah pergantian kabinet yang demikian cepat, dari kabinet yang satu ke
kabinet yang lain. Seperti dikutip oleh Arbi Sanit, selama Indonesia merdeka,
tak kurang dari 25 kabinet yang telah memerintah Indonesia, selain itu ahli
lain juga menghitung usia rata-rata dari 12 kabinet di era Demokrasi Liberal,
tak lebih dari 8 (delapan) bulan.
2. Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?,
yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang
diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan
terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan
kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1.
Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
2.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social.
4.
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi
terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat
yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut
demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta
budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak
direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai
Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada
presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol
eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan
martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,
mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah
lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa
lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada
berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi
tersebut tidak cocok doterapkan di indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan
gotong royong.
Sejak
lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru
masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
1.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur
dan adil
2.
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
4.
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan
pendapat
5.
Sistem kepartaian yang tidak otonom dan
berat sebelah
6.
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan
nepotisme
7.
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat
menjadi anggota MPR.
4. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa
reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada
aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi
pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi
sekarang ini yaitu :
1.
Pemilihan umum lebih demokratis
2.
Partai politik lebih mandiri
3.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4.
Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan
Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya
kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan
penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan
berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik
atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila
7. Perbedaan – Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan dengan
Kedaulatan Rakyat.
a)
Demokrasi
Liberal.
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta
memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
b)
Demokrasi
Terpimpin.
Meskipun
secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun
secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan
Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden.
c)
Demokrasi
Pancasila (Orba).
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru
kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk
kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA,
Bepeka dsb.)
d)
Demokrasi
Reformasi.
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung
membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada
lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2. Berkenaan dengan
Pembagian Kekuasaan
a.
Demokrasi
Liberal
Kekuasaan
DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet
(Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara
Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
b.
Demokrasi
Terpimpin.
Kekuasaan
Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan
kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta
mengangkat anggota-anggota DPR (GR).
Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup,
sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.
c.
Demokrasi
Pancasila (Orba)
Meskipun
secara normatif konstitusional, ditetapkan :
1). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun
Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
2). Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden
dibidang legislasi (pembentukan undang-undang) lebih kuat dibanding-kan
kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden
(Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR
(Legislatif), sebagai akibat adanya :
1). Campur tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.
2). Dominasi Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota
Legislatif (termasuk menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta
pemilu).
3). Kewenangan Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan
Golongan yang jumlahnya cukup besar.
d. Demokrasi
Reformasi.
1). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
(Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh
berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
2). Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan
undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkn kekuasaan DPR
(Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh
DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh
Presiden/Pemerintah.
3). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
(Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
3. Berkenaan dengan
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a.
Demokrasi
Liberal
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR)
diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
b.
Demokrasi
Terpimpin
Semua pengambilan keputusan di lembaga perwakilan
rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus berdasarkan musyawarah mufakat(Ada Ketetapan
MPRS yang khusus menetapkan hal ini).
c.
Demokrasi
Pancasila (Orba)
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan
DPR) pertama-tama diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika
musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan
voting dengan suara terbanyak.
Namun didalam
prakteknya pihak Pemerintah senantiasa mengupayakan agar keputusan di DPR dan
MPR diambil secara musyawarah (suara bulat) untuk membuat kesan bahwa keputusan
tersebut didukung oleh segenap rakyat.
d.
Demokrasi
Reformasi
Semua keputusan di lembaga
perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan
voting dengan suara terbanyak.
1 komentar:
Click here for komentarmakasih penjelasan demokrasinya
ConversionConversion EmoticonEmoticon