Konsep Demokrasi

1.     Konsep Demokrasi

a.      Arti Demokrasi
           
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.

Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
©       Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
©       Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
©       Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
©       Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
©       Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.      Penduduk ikut pemilu.

2.      Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir.

3.      Penduduk ikut kampanye pemilu.
4.      Penduduk jadi anggota parpol dan ormas.

5.      Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.

b.      Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.      Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.

2.      Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.

3.      Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.

4.      Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.

5.      Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.

c.       Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
1.      Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala.

2.      Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;

3.      Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;

4.      Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;

5.      Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);

6.      Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan

2.     Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.

2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.

3.      Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.

4.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.

5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.


3.     Unsur- unsur dalam Demokrasi

·         KEBEBASAN
Kebebasan adalah keleluasan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun. Namun, kebebasan bukan keleluasan untuk melakukan segala hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,dan dengan cara yang tidak melanggar tata aturan yang sudah disepakati bersama.

·         PERSAMAAN
Tuhan menciptakan setiap manusia sebagai pribadi yang unik. Namun, demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda-beda itu hakikatnya sama sederajat. demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lain. Tetapi disamping perbedaanya, manusia itu sesungguhnya sama derajat di depan Allah, sama derajat dalam nilainya dan harga keluhurannya sebagai manusia (dignity of man as human being) dalam masyarakat,sama kedudukan di dalam hukum, politik, dan sebagainya. Dalam demokrasi, diakui kesamaan kesempatan rakyat untuk menggembangkan kepribadian masing-masing,dan untuk menduduki jabatan pemerintah. Jadi, persamaan itu berarti tiadanya keistimewaan bagi siapa pun dan pemberian kesempatan yang sama kepada setiap dan semua orang.

·         SOLIDARITAS
Soridaritas atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain. Nilai solidaritas mengikat manusia yang sama-sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Dalam kehidupan demokratis di kenal
agree to disagree yang berarti setuju untuk tidak setuju. Ungkapan itu menunjukan adanya prinsip solidaritas, karena walau berbeda pandangan atau kepentingan, para pihak tetap sepakat untuk mempertahankan kesatuan/ikatan bersama.

·         TOLERANSI
Toleransi adalah sikap atau sifat toleran.Bersikap toleran artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan,membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Toleransi dengan demikian menunjukan tingkat tingkat penerimaan kita terhadap sesuatu yang tidak kita setujui, karena kebutuhan untuk bertoleransi akan muncul jika ada penolakan satu pihak terhadap pihak lain. Didalam konsep toleransi terkandung baik penolakan maupun kesabaran.

·         MENGHORMATI KEJUJURAN
Kejujuran adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran.Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan benih – benih konflik di masa depan.Kejujuran dalam komunikasi antar warga negara amat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas yang kokoh antar sesama pendukung masyarakat demokratis.
Pemerintah harus terbuka kepada rakyat tentang bagaimana semua keputusan pemerintah dibuat,dan atas pertimbangan apa sebuah kebijakan dipilih di antara sejumlah alternatif kebijakan yang ada . Walaupun demi alasan keamanan dan memang ada hal – hal yang tidak perlu dinyatakan kepada rakyat, namun hal itu harus dianggap sebagai sebuah pengecualian.Sebab,pada prinsipnnya rakyat mempunyai hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah dan bagaimana pemerintah mengerjakan tugasnya.

·         MENGHORMATI PENALARAN
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberi penalaran akan membutuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan cara untuk mencapai tujuan. Sama seperti kejujuran,penalaran juga amat di perlukan bagi terbangun nya solidaritas yang kokoh antarsesama pendukung masyarakat demokratis.

·         KEADABAN
Keadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir – batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah prilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap pihak lain dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana dicerminkan oleh sopan santun dalam bertindak,termasuk penggunaan bahasa tubuh dan berbicara yang beradap.

4.     Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert Dahi menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi, yaitu:
1.      Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).

2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.

3.      Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.

4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.

5.      Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.

6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1.      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.

2.      Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.

3.      Penganturan sistem dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif).

4.      Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.

5.     Jenis-Jenis Demokrasi
            Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
·         Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat.
 Temasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:

1.      Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.

2.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

3.      Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi;
a) referendum wajib.
b) referendum tidak wajib.
c) refendum fakultatif.
4.      Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

5.      Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.

6.      Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

7.      Demokrasi liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).

8.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.

9.      Demokrasi sistem parlementer; dengan ciri-ciri antara lain:
a.       Perdana menteri adalah kepala pemerintahan dan Presiden/Raja adalah kepala negara.
b.      Eksekutif presiden ditunjuk oleh badan legislatif, sedangkan untuk presiden/raja diseleksi menurut undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
c.       Perdana menteri memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat (Menteri) yang memimpin departemen dan non departemen.
d.      Pejabat-pejabat (Menteri) hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
e.       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
10.  Demokrasi sistem presidensial. Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

·         Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas.
a.       Demokrasi formal.
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.      Demokrasi material.
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
c.       Demokrasi campuran.
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

·         Demokrasi berdasarkan pninsip ideologi,
jenis demokrasi ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

A.     Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal) : Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas HobbesJohn Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat Cina. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika SerikatBritania RayaKanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, IndiaPerancis) atau monarki konstitusional seperti di (britania Raya, dan Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem WestminsterBritania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
B.     Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar) : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :
1.      pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
2.      adanya pemilu secara berkesinambungan
3.      adanya peran-peran kelompok kepentingan
4.      adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
5.      Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
6.      Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

·         Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat diklasifikan kedalam;

A.    Sistem Parlemeter
1.      DPR lebih kuat dari pemerintah.
2.      Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
3.      Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4.      Kedudukan kepala Negara terpisah dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara. Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan).
5.      Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui, maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.

B.     Sistem presidensil, adalah:
1.      Negara dikepalai atau dipimpin oleh presiden.
2.      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3.      Mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4.      Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

6.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.      Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi parlementer (Liberal) dipemerintahan kita telah dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan demokrasi parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 (Asri Tapa, 2009: 59).
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1949), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program pembangunan dari suatu pemerintahan tidak dapat dilakukan dengan baik dan berkeseimbangan. Salah satu penyebab ketidaktsabilan tersebut ialah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.
Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer, kedudukan negara berada dibawah DPR dan keberadaanya sangat bergantung kepada dukungan DPR, dan pemerintahan lain adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada saat itu. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.
Dinamika politik yang tidak stabil yang tergambar dengan sering terjadinya pergantian kabinet merupakan dampak dari konflik di atas. Untuk melihat bagaimana dinamika politik selama masa Demokrasi  Liberal, antara lain dapat ditempuh melalui jumlah pergantian kabinet yang demikian cepat, dari kabinet yang satu ke kabinet yang lain. Seperti dikutip oleh Arbi Sanit, selama Indonesia merdeka, tak kurang dari 25 kabinet yang telah memerintah Indonesia, selain itu ahli lain juga menghitung usia rata-rata dari 12 kabinet di era Demokrasi Liberal, tak lebih dari 8 (delapan) bulan.

2.      Demokrasi Terpimpin
            Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1.      Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
2.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social.
4.      Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.      Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
            Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.

3.      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan di indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1.      Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2.      Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.      Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman
4.      Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5.      Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6.      Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7.      Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR.

4.      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
            Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.      Pemilihan umum lebih demokratis
2.      Partai politik lebih mandiri
3.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4.      Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila
7.     Perbedaan – Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat.
  a)      Demokrasi Liberal.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).

  b)      Demokrasi Terpimpin.
Meskipun secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden.

  c)      Demokrasi Pancasila (Orba).
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)


  d)     Demokrasi Reformasi.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2. Berkenaan dengan Pembagian Kekuasaan
  a.       Demokrasi Liberal
Kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).

  b.      Demokrasi Terpimpin.
Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat anggota-anggota DPR (GR).
Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.

  c.       Demokrasi Pancasila (Orba)
Meskipun secara normatif konstitusional, ditetapkan :
1). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
2). Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang) lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
1). Campur tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.
2). Dominasi Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
3). Kewenangan Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang jumlahnya cukup besar.
d.  Demokrasi Reformasi.
1). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala  Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
2). Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkn kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
3). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.

3. Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
a.       Demokrasi Liberal
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR) diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
b.      Demokrasi Terpimpin
Semua pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus berdasarkan musyawarah mufakat(Ada Ketetapan MPRS yang khusus menetapkan hal ini).
c.       Demokrasi Pancasila (Orba)
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
Namun didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa mengupayakan agar keputusan di DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara bulat) untuk membuat kesan bahwa keputusan tersebut didukung oleh segenap rakyat.
d.      Demokrasi Reformasi
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
gema
admin
31 Mei 2016 pukul 16.02 ×

makasih penjelasan demokrasinya

Congrats bro gema you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar
Thanks for your comment